| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau Sebagian;
- Menyatakan Sutan Nasir telah meninggal dunia pada Tanggal 13 Desember 1983 dalam keadaan beragama Islam;
- Menyatakan Alamiah telah meninggal dunia Tanggal 2 April 1999 dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan Sutan Nasir (Alm) dan Alamiah (Almh) sebagai Pewaris;
- Menyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum Surat Keterangan No. 475/71/Kel.Psr-Spn-1/2020 Tanggal 02-07-2020 yang dibuat oleh Lurah Pasar Sungai Penuh dikuatkan oleh Camat Sungai Penuh Tanggal 09-07-2020;
- Menetapkan:
- Mislasmi;
- Irma Syukri;
- Asrial Nasir;
- Irma Nelly;
- Irma Yenni;
- Nilawati;
- Irma Yenti;
- Noviyanti;
- Afrizal;
- Suzie Ollivianty.
Sebagai Ahli Waris sah dari Sutan Nasir (Alm) dan Alamiah (Almh).
- Menyatakan Irma Nelly telah meninggal dunia pada Tanggal 17 Maret 2017 dalam keadaan beragama Islam;
- Menyatakan Asrial Nasir telah meninggal dunia pada Tanggal 3 Mei 2018 dalam keadaan beragama Islam;
- Menyatakan Para Penggugat:
- Nycke Aslina Binti Asrial Nasir (Alm);
- Vadli Sastrio Bin Asrial Nasir (Alm);
- Muhammad Ricky Asrial Bin Asrial Nasir (Alm);
- Vani Qhairum Nisa Utami Binti Asrial Nasir (Alm);
- Puty Annisa Binti Asrial Nasir (Alm).
Adalah Ahli Waris sah dari Asrial Nasir (Alm) berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Sungai Penuh Nomor 147/Pdt.P/2025/PA.Spn. Tanggal 24 Juli 2025/ 28 Muharram 1447 Hijriyah;
- Menetapkan Para Penggugat dalam hal ini:
- Nycke Aslina Binti Asrial Nasir (Alm)
- Vadli Sastrio Bin Asrial Nasir (Alm);
- Muhammad Ricky Asrial Bin Asrial Nasir (Alm);
- Vani Qhairum Nisa Utami Binti Asrial Nasir (Alm);
- Puty Annisa Binti Asrial Nasir (Alm).
Adalah Ahli Waris Pengganti dari Sutan Nasir (Alm) dan Alamiah (Almh);
- Menetapkan harta yang tersebut sebagai objek sengketa sebagai berikut:
Sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan berupa rumah dan ruko bertingkat dua yang belum dibagi waris, tanah seluas 215 m2 (dua ratus lima belas meter bujur sangkar), berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 85 Mendapo V Dusun Tahun 1993 atas nama Sutan Nasir dan Alamiah yang telah dilakukan balik nama/ peralihan hak menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 865 Kelurahan Pasar Sungai Penuh Kecamatan Sungai Penuh, atas nama 1) Mislasmi, 2) Irma syukri 3) Irma Yenni 4) Nilawati 5) Irma Yenti 6) Noviyanti 7) Afrizal 8) Suzie Ollivianty, kemudian beralih hak lagi menjadi Sertipikat Hak Milik Nibel Nomor 06.12.000000314.0 terletak di Keluarahan Pasar Sungai Penuh atas nama Roza Eva dan Hasep Saputra dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan Trotoar dan Jalan Muradi
- Selatan berbatas dengan Rumah Syamsiar Kiau
- Timur berbatas dengan Jalan Usman Khalig
- Barat berbatas dengan Ruko Toko Buku Anda Baru
Adalah Harta Waris peninggalan Sutan Nasir (Alm) dan Alamiah (Almh) yang belum dibagi waris;
- Menyatakan peralihan hak/ balik nama Sertipikat dari Sertipikat Hak Milik Nomor 85 Mendapo V Dusun Tahun 1993 atas nama Sutan Nasir dan Alamiah menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 865 Kelurahan Pasar Sungai Penuh Kecamatan Sungai Penuh, atas nama 1) Mislasmi, 2) Irma syukri 3) Irma Yenni 4) Nilawati 5) Irma Yenti 6) Noviyanti 7) Afrizal 8) Suzie Ollivianty oleh Turut Tergugat II adalah cacat hukum;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 865 Kelurahan Pasar Sungai Penuh Kecamatan Sungai Penuh, atas nama 1) Mislasmi, 2) Irma syukri 3) Irma Yenni 4) Nilawati 5) Irma Yenti 6) Noviyanti 7) Afrizal 8) Suzie Ollivianty adalah tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan batal dan tidak sah Jual Beli yang diakukan oleh Para Tergugat dengan Para Turut Tergugat I atas Sebidang tanah di atasnya berdiri bangunan berupa rumah dan ruko bertingkat dua yang belum dibagi waris, tanah seluas 215 m2 (dua ratus lima belas meter bujur sangkar), berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 85 Mendapo V Dusun Tahun 1993 atas nama Sutan Nasir dan Alamiah yang telah dilakukan balik nama/ peralihan hak menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 865 Kelurahan Pasar Sungai Penuh Kecamatan Sungai Penuh, atas nama 1) Mislasmi, 2) Irma syukri 3) Irma Yenni 4) Nilawati 5) Irma Yenti 6) Noviyanti 7) Afrizal 8) Suzie Ollivianty, kemudian beralih hak lagi menjadi Sertipikat Hak Milik Nibel Nomor 06.12.000000314.0 terletak di Keluarahan Pasar Sungai Penuh atas nama Roza Eva dan Hasep Saputra dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan Trotoar dan Jalan Muradi
- Selatan berbatas dengan Rumah Syamsiar Kiau
- Timur berbatas dengan Jalan Usman Khalig
- Barat berbatas dengan Ruko Toko Buku Anda Baru.
- Menyatakan peralihan hak/balik nama Sertipikat dari Sertipikat Hak Milik 865 Kelurahan Pasar Sungai Penuh Kecamatan Sungai Penuh, atas nama 1) Mislasmi, 2) Irma syukri 3) Irma Yenni 4) Nilawati 5) Irma Yenti 6) Noviyanti 7) Afrizal 8) Suzie Ollivianty menjadi Sertipikat Hak Milik Nibel 06.12.000000314.0 terletak di Keluarahan Pasar Sungai Penuh atas nama Roza Eva dan Hasep Saputra oleh Turut Tergugat II adalah cacat hukum;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nibel 06.12.000000314.0 terletak di Keluarahan Pasar Sungai Penuh atas nama Roza Eva dan Hasep Saputra adalah tidak berkekuatan hukum;
- Menetapkan bagian/kadar masing-masing Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti dari Harta Waris peninggalan Sutan Nasir (Alm) dan Alamiah (Almh) menurut ketentuan undang-undang yang berlaku;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada Para Penggugat sebesar Rp 250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) dibayarkan secara tanggung renteng setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan (vergelijkende beslag) atas objek sengketa a quo yang telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik Nibel 06.12.000000314.0 terletak di Keluarahan Pasar Sungai Penuh atas nama Roza Eva dan Hasep Saputra;
- Menghukum Para Tergugat untuk Menyerahkan Bagian Harta Warisan tersebut secara natura Kepada Para Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual atau dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat sesuai dengan hak bagian masing-masing menurut hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Memerintahkan Para Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, banding, kasasi, Peninjauan Kembali ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat I dan Para Tergugat II (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|