Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
369/Pdt.G/2025/PA.Spn Gustia Melisa Binti H. Idiyal Dadang Kusmihadi Bin H. Saripuddin Muid Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Hak - hak bekas istri/kewajiban bekas Suami
Nomor Perkara 369/Pdt.G/2025/PA.Spn
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa:
  1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  2. Mut’ah berupa uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
  3. Nafkah terutang (madhiyah) sejumlah Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);
  4. Biaya persalinan sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

  1. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sungai Penuh untuk menyerahkan Akta Cerai Tergugat setelah Tergugat memenuhi isi dictum angka 2 (dua) di atas di Kepaniteraan;

 

  1. Menetapkan anak yang bernama Ahmad Azrianda Emeldandi Bin Dadang Kusmihadi, Laki-laki, Umur 3 Tahun 8 Bulan yang lahir di Rumah Sakit Melati Sungai Penuh Tanggal 13 Januari 2022, berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya hadhanah (nafkah anak) setiap bulan minimal sejumlah Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) diberikan melalui Penggugat terhitung sejak amar putusan dijatuhkan sampai dengan anak tersebut dewasa atau berumur 21 Tahun, dengan kenaikan sebesar 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya diluar biaya pendididkan dan Kesehatan;

 

  1. Membebankan biaya perkara menurut Hukum yang berlaku;

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak