| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa:
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Mut’ah berupa uang sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Nafkah terutang (madhiyah) sejumlah Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);
- Biaya persalinan sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sungai Penuh untuk menyerahkan Akta Cerai Tergugat setelah Tergugat memenuhi isi dictum angka 2 (dua) di atas di Kepaniteraan;
- Menetapkan anak yang bernama Ahmad Azrianda Emeldandi Bin Dadang Kusmihadi, Laki-laki, Umur 3 Tahun 8 Bulan yang lahir di Rumah Sakit Melati Sungai Penuh Tanggal 13 Januari 2022, berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya hadhanah (nafkah anak) setiap bulan minimal sejumlah Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) diberikan melalui Penggugat terhitung sejak amar putusan dijatuhkan sampai dengan anak tersebut dewasa atau berumur 21 Tahun, dengan kenaikan sebesar 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya diluar biaya pendididkan dan Kesehatan;
- Membebankan biaya perkara menurut Hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|