Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berupa Rumah, merupakan sebagai harta bersama;
- Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut;
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. |